Kamis 07 Oct 2010 23:48 WIB

Anggota DPR yang Tersandung Masalah Hukum Sebaiknya Dinonaktifkan

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Budi Raharjo
Gedung DPR, ilustrasi
Gedung DPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat parlemen, Sebastian Salang, mengatakan anggota parlemen, baik di pusat maupun di daerah, sebaiknya dinonaktifkan dari jabatannya apabila tersangkut masalah hukum. Penonaktifan bukan dimaksudkan menghakimi anggota dewan itu karena masih berstatus praduga.

Dinonaktifkannya anggota dewan itu dimaksudkan untuk memperlancar kegiatan kerja parlemen. "Seharusnya, DPR menonaktifkan anggotanya sehingga mereka bisa konsentrasi menyelesaikan kasus yang menjeratnya," jelasnya di Jakarta, Kamis (7/10).

Jika dalam proses hukum, sang anggota tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, maka yang bersangkutan bisa kembali aktif di Senayan. "Begitupun jika bersalah, di mana telah ada aturan jelas, yakni pemecatan," tegas Salang.

Dijelaskannya, penonaktifan juga dapat menyelamatkan citra dewan di hadapan masyarakat. Dia khawatir, masih bercokolnya anggota yang tersangkut masalah akan menimbulkan pretensi negatif. "Memang kecil kemungkinannya jika anggota dewan yang tersangkut kasus hukum akan menggunakan jabatannya untuk lolos dari proses. Tapi semua ini demi citra di hadapan masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement