Kamis 07 Oct 2010 18:44 WIB

Kemensos Gandeng KPA dalam Program Peningkatan Kesejahteraan Anak

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Komnas Perlindungan Anak (KPA) untuk meningkatkan kesejahteraan anak Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang ditangani delapan kementerian terkait.

"Karena itu kunjungan kali ini, Tim Inpres Nomor 3/2010 tak hanya 8 kementerian, tapi juga mengajak Komnas Perlindungan Anak," ujar Direktur Pemberdayaan KAT Kemensos, Charles Talimbo dalam rilisnya, Kamis (7/10).

Sebagai tindak lanjut program, Charles dan rombongan saat ini sedang melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah di Desa Tunabesi, Belu, Nusa Tenggara Timur. Kemensos tidak hanya merehabilitasi 150 unit rumah tak layak huni di tiga kabupaten di NTT, tapi juga mendorong program perlindungn anak. Lokasi KAT di NTT terletak di sebuah puncak bukit atau sekitar dua jam dari Kabupaten Belu dan enam jam perjalanan dari Kupang.

Menanggapi kunjungan ini, Pemerintah Daerah Belu menyambut baik realisasi program. "Saya senang karena baru pertama kali tim Inpres dari pusat langsung menuju lokasi. Biasanya Inpres hanya di atas kertas," ujar Bupati Belu, Joachim Lopez. Pasalnya, Lopez pun melihat Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait turut-serta.

Sementara itu, Kemensos memang menjadikan program lintas kementerian sebagai ajang percepatan target program mencapai daerah terpencil. Tenaga ahli yang mewakili Menteri Sosial Sapto Waluyo menyatakan, peningkatan pendidikan dan kesehatan anak menjadi prioritas program. "Keduanya sangat penting karena investasi yang akan membebaskan keterpencilan," ujar Sapto.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan 2010, intinya mengembalikan fungsi kementerian selaku implementator (pelaksana kebijakan). Inpres tersebut mengingatkan kepada masing-masing sektor atau instansi agar kembali sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement