Kamis 07 Oct 2010 08:45 WIB

Revisi UU ITE Disahkan Sebelum Desember 2010

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan dapat disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum Desember 2010."Revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah diselesaikan," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Prof Ahmad Ramli di sela-sela dialog tentang revisi UU ITE di Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan pada akhir Oktober 2010, Presiden secara resmi akan menyampaikan naskah revisi UU tersebut ke DPR RI melalui Surat Presiden. "Pada pertengahan Oktober 2010, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia akan menerima naskah revisi tersebut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo)," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan seharusnya sebelum Desember 2010 revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sudah dapat disahkan oleh DPR RI. "DPR RI memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk secepatnya mengesahkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE," katanya.

Sementara itu Asisten Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo RI Djoko Agung Harijadi mengatakan revisi UU tersebut dilakukan secara terbatas terkait langsung dengan ketentuan yang diamandemenkan dan tidak memperluas pada kriminalisasi tindak pidana lainnya. "Revisi dilakukan terhadap beberapa pasal dalam UU ITE diantaranya pasal 5 ayat (2), pasal 43 ayat (3), dan pasal 43 ayat (6)," katanya.

Ia mengatakan revisi UU ITE juga akan mengakomodasi sistem pembuktian tersbuka yang lebih mendorong penggunaan dan pengakuan alat bukti elektronik pada transaksi elektronik dalam ruang lingkup privat maupun publik."Selain itu revisi UU tersebut juga menyisipkan ketentuan tantang pelanggaran hak cipta dan ketentuan tentang sistem pidana terhadap korporasi," katanya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement