Kamis 07 Oct 2010 03:08 WIB

Tinggalkan Kejakgung, Hendarman Minta JA Internal

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Endro Yuwanto
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Foto: Antara
Jaksa Agung Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam acara pelepasan sebagai Jaksa Agung (JA), Rabu (6/10) ini, Hendarman Supandji meminta agar calon jaksa agung nantinya dari kalangan internal Kejaksaan saja. Menurut dia, hanya orang dalam yang mampu memperbaiki institusi kejaksaan.

"Kalau institusi ini dibilang sakit, yang bisa mengobati ya yang paham anatomi di kejaksaan," ujar hendarman bertamsil saat memberikan pidato perpisahan di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Menurut Hendarman, hanya orang dalam yang tahu bagaimana seluk-beluk di kejaksaan serta apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki. Hendarman mengakui orang luar mungkin memiliki terobosan untuk mengubah institusi kejaksaan. Kendati demikian, hal tersebut belum tentu bisa membuat kejaksaan menjadi lebih baik. "Kalau langsung diberi obat keras, belum tentu bisa sembuh. Bisa-bisa malah jadi lumpuh," kilahnya.

Jika kelak JA dari kalangan internal gagal, Hendarman juga menilai tak perlu langsung diganti dengan JA dari kalangan luar kejaksaan. Kegagalan tersebut cukup dijadikan contoh bagi penerusnya dari internal kejaksaan untuk tak mengulangi kesalahan serupa. "Kalau gagal, dari orang dalam lagi. Kalau gagal lagi, dari orang dalam lagi. Supaya bisa jadi contoh untuk tahu mana yang salah," tambahnya.

Saat masih menjabat sebagai JA, Hendarman tak pernah meminta JA dari kalangan internal. Selain pesan tersebut, Hendarman juga meminta penerusnya di Kejakgung melanjutkan sejumlah agenda yang sudah dicanangkan saat ia menjabat. Di antaranya adalah reformasi birokrasi, perampingan struktur kejaksaan, jenjang karier berdasar profesionalisme, pemenuhan remunerasi, dan pembangunan fasilitas-fasilitas kejaksaan.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono menjanjikan akan memenuhi permintaan Hendarman. Ia berjanji akan melanjutkan program-program yang sudah dimulai pada saat Hendarman menjabat.

Hendarman diberhentikan oleh presiden sebagai JA, 24 September lalu. Ia diberhentikan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya yang menyatakan jabatan JA yang diemban Hendarman menyalahi konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement