REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah tidak mempermasalahkan adanya pornografi untuk kepentingan sendiri. Asalkan ada itikad baik untuk menyimpan dan menyembunyikannya.
"Membuat pornografi mengenai dirinya sendiri, untuk dirinya sendiri, dan untuk kepentingan sendiri berarti tidak memenuhi pengertian pornografi," ujar Wakil pemerintah dari Kementerian Agama, Tulus Sastrowijoyo, dalam sidang uji materi Undang Undang (UU) No 44/2008 tentang Pornografi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/10).
Pornografi yang dilarang dalam UU itu adalah hal-hal berbau cabul atau eksploitasi seksual yang dipertunjukan di depan umum melalui berbagai bentuk media. Oleh karena itu, ketika membuat pornografi untuk diri sendiri, harus dibarengi dengan itikad baik, yaitu usaha untuk menyimpan secara hati-hati, rapat-rapat, rahasia, dan memastikan tidak akan bisa dilihat, dibaca, dan didengar oleh orang lain. Hal ini untuk menjaga ada hak-hak orang lain yang dilanggar dan tidak menimbulkan ekses yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, serta tidak melanggar norma kesusilaan.
Pemerintah menganggap pembuatan pornografi untuk kepentingan sendiri adalah hak privasi seseorang. Sehingga harus dilindungi dan dijaga. Itulah sebabnya, penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Pornografi dibuat. "Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak privasi seseorang," kata Tulus.
Berdasarkan keterangan itu, pemerintah meminta Majelis Hakim MK menolak permohonan yang diajukan Farhat dan kawan-kawannya. Seperti yang diketahui, Farhat mempermasalahkan penjelasan di kedua pasal tersebut karena sampai saat ini kasus video mesum yang melibatkan Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya belum ada kejelasan. Para pembuat pembuat video porno itu dianggap berlindung di kedua pasal tersebut dengan dalih untuk kepentingan pribadi.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Membuat dalam konteks pasal ini adalah sesuatu yang berbau pornografi. Lalu dalam penjelasan Pasal 6 disebutkan larangan 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Artinya selama untuk kepentingan pribadi, memiliki hal-hal yang bersentuhan dengan pornografi tidak dilarang.