Rabu 06 Oct 2010 23:25 WIB

Saksi Absen, Sidang Blowfish Ditunda Lagi

Tim anti teror Kompi C Detasemen 3 Bojonegoro Jawa Timur melakukan pengamanan ketat pilkada di Kabupaten Lamongan Ahad (23/5) pascakerusuhan di Kabupaten Mojokerto.
Foto: Masduki/Republika
Tim anti teror Kompi C Detasemen 3 Bojonegoro Jawa Timur melakukan pengamanan ketat pilkada di Kabupaten Lamongan Ahad (23/5) pascakerusuhan di Kabupaten Mojokerto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang kasus kerusuhan di diskotik Blowfish, Jakarta Selatan, ditunda sampai minggu depan karena para saksi dalam kasus itu tidak menghadiri persidangan. "Saya tidak tahu kenapa saksi tidak hadir padahal saya sudah memanggilnya," terang Jaksa Penuntut Umum, Sumino, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10).

Sumino mengatakan, pekan lau pada sidang perkara yang sama, para saksi menghadiri persidangan, namun karena terjadi bentrok di luar gedung pengadilan, persidangan urung dilanjutkan dan ditunda. Namun, kali ini, para saksi malah tidak hadir pada persidangan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Bernadus dan Karnololo, MHM Simatupang menilai ketidakhadiran para saksi karena tidak ingin wajah mereka muncul di televisi. Tim Kuasa hukum mengungkakan, bahwa berkas perkara untuk Bernardus dan Karnololo masing-masing adalah 31 berkas dan 28 berkas dengan dakwaan dan saksi yang sama.

Hakim pada persidangan 6 Oktober 2010 ini memutuskan menunda persidangan karena enam saksi yang seharusnya berada di ruang sidang hari ini tidak hadir. Majelis hakim menentukan Senin 11 Oktober 2010 sebagai hari persidangan yang ditunda itu.

Di luar gedung pengadilan, ratusan polisi menjaga ketat jalannya sidang, sementara lalu lintas dekat PN Jakarta Selatan sedikit macet, kendati polisi tidak menutup jalan sekitar kawasan tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement