Rabu 06 Oct 2010 05:54 WIB

Polri: Kasus Trisakti terhadap Timur Pradopo Sudah Selesai

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Komjen Timur Pradopo
Komjen Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, menegaskan kasus Trisakti yang sempat menyeret calon Kapolri, Komjen Pol Timur Pradopo, sudah selesai. "Itu kan masalah hukum itu sudah selesai. Apakah itu sesuai dengan prosesnya atau tidak kalau itu tidak ada putusan pak Timur bersalah ya sudah,"ujar Iskandar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (5/10).

Menurut Iskandar, berdasarkan fakta yuridis di pengadilan HAM, Timur tidak diproses menjadi tersangka. Oleh karena itu, ungkapnya, Polri sendiri sebagai institusi tidak pernah mempersoalkan masalah tersebut. Iskandar pun menyebutkan bahwa semua anggota Polri sudah sepakat bahwa Timur menjadi calon Kapolri pengganti Bambang Hendarso Danuri. Untuk itu, tuturnya, Iskandar mengungkap bahwa tidak ada nama lain selain Timur Pradopo untuk duduk sebagai Kapolri.

Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri sendiri memberi arahan kepada perwira tinggi dan perwira menengah sampai setingkat AKBP di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian. Dalam arahan tersebut, ungkap Iskandar, Kapolri menginstruksikan bahwa semua anggota Polri harus kompak menuju Kapolri baru.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas ham) agar memberikan penjelasan resmi berkenaan dengan peran calon Kapolri, Komjen Pol Timur Pradopo dalam pengamanan unjuk rasa damai Mahasiswa trisakti yang terjadi 1998 lalu.

Sebaliknya, menurut ketua badan pengawas Kontras, Usman Hamid, Komisi 3 DPRRI harus  menggali peran mantan Kapolres Jakarta Barat tersebut melalui hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan Komnas Ham. "Komisi 3 sebaiknya berkunjung ke kantor komnas ham untuk menggali peran kapolres jakbar timur pradopo dalam pengamanan trisakti,"ujar Usman saat dihubungi republika via telepon, Selasa (5/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement