Rabu 06 Oct 2010 03:40 WIB

Densus 88 Jadi Polisi Biasa

Densus 88
Densus 88

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polda Riau kembali menjadi polisi biasa menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 pertengahan September 2010.

 "Densus 88 kini langsung berada di bawah perintah Kapolri, sedangkan mereka yang ada Riau bakal dikembalikan ke satuan-satuan polisi," ujar Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein di Pekanbaru, Selasa (5/10).

Sebelumnya ketika Perpres itu belum diterbitkan, Densus 88 Antiteror berada di bawah kendali Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Mabes Polri yang juga berada di masing-masing polda. Menurut Suedi, puluhan anggota Densus 88 di Polda Riau masih dalam status stagnan (tidak pasti) hingga menunggu tindak lanjut Mabes Polri mengenai keberadaan mereka di daerah.

Tidak tertutup kemungkinan sejumlah personel polisi yang dinilai berprestasi terutama dalam menangani tindak kejahatan aksi terorisme di daerah itu, bakal ditarik ke Mabes Polri. Jika nanti di daerah terdapat tindak kejahatan yang mengindikasi mengarah kepada aksi-aksi terorisme, maka polisi dari satuan Brigade Mobil (Brimob) akan diturunkan hingga tim Densus 88 menangani kejahatan itu.

"Mobilitas tim densus itu nantinya akan tinggi, karena harus siap kapan pun diturunkan ke daerah-daerah untuk menangani tindak kejahatan terorisme atas perintah dari kapolri sendiri," jelasnya.

Pada pertengahan September 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Perpres yang juga berisikan tentang restrukturisasi di organisasi Polri itu disebut-sebut Densus 88 Antiteror berdiri sendiri sebagai suatu badan yang khusus menangani terorisme dengan di bawah kendali operasi kapolri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement