REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan legislator Max Moein mengakui menerima uang dari mantan bendahara fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan presiden 2004.
Hal itu terungkap usai Max menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Gedung KPK, Selasa (5/10). Pria yang mengenakan kemeja bermotif cokelat itu keluar sekitar pukul 13.50 WIB. ''Kami tak tahu uang itu dari mana. Dapatnya dari fraksi. Saya pakai uang itu untuk kampanye Ibu Mega, kampanye pemilihan presiden,'' jelas Max sambil menuju mobilnya, Harrier hitam B 1205 MD.
Ia juga menegaskan, tak mengikuti pertemuan bersama Fraksi PDIP dengan Miranda Swaray Goeltom di Hotel Dharmawangsa. Pertemuan yang diadakan sehari sebelum pemilihan deputi gubernur senior BI pada 8 Agustus 2004. ''Nggak ikut pertemuan itu. Saya dengarnya lima tahun kemudian,'' paparnya.
Saat ditanya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Max mengaku tak merasa bersalah. Sehingga ia sama sekali tak mengembalikan uang pada KPK. ''Nggak ada urusan sama Miranda. Tak ada embel-embel. Saya tak mengembalikan uang,'' jelasnya.
KPK menetapkan 26 tersangka politisi yang jadi tersangka kasus suap pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom. Mereka diduga ikut menerima 480 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar. Para mantan anggota DPR itu disebutkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis empat mantan anggota DPR, yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (F-Golkar), Endin Soefihara (FPPP), dan Udju Juhaeri (FTNI/Polri).