REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak, berangkat ke China atas izin kejaksaan. Seperti yang diketahui, Awang diduga terlibat dalam skandal investasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Seharusnya dia masuk daftar cekal. "Ada izin dari kejaksaan, resmi," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di kantornya, Senin (04/10).
Kalau saja tidak ada izin dari kejaksaan, pihak Kementerian Dalam Negeri tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi ke presiden atas perjalanan Awang ke China. Lawatan ke China itu merupakan perjalanan dinas untuk melihat pameran Indonesia di negara tersebut.
"Karena sudah ada persetujuan dari Kejaksaan Agung, kita buat rekomendasi ke presiden. Jadi bukan izin dari Mendagri, tapi rekomendasi ke presiden," tegas Gamawan.
Sesuai dengan peraturan, karena status Awang yang tersangka dan masuk daftar cekal, harus ada izin dari Kejaksaan Agung untuk melakukan perjalanan dinas. Lalu ketika kembali harus segera melapor.
Seperti yang diketahui sejak 29 Juli 2010, Awang dikenakan status cegah ke luar negeri. Sebab, sebelumnya, pada 9 Juli 2010, Kejaksaan Agung menetapkan Awang Farouk Ishak sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kas negara senilai Rp 576 miliar terkait divestasi saham PT KPC yang terjadi antara tahun 2002 hingg 2008.