REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PT Kereta Api (KA) belum menanggapi penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek, M Halik Rudianto oleh pihak kepolisian. Pasalnya, hingga kini pihaknya hanya mendapat informasi penetapan tersangka dari pemberitaan di media massa.
‘’Kami belum bisa bertemu dengan masinis secara langsung,’’ kata Vice President Public Relation PT KA, Sugeng Priyono, kepada Republika, Senin (4/10). Hal itu disebabkan masinis KA Argo tersebut sejak kejadian hingga kini sudah diamankan oleh polisi.
Akibatnya, PT KA belum bisa memberikan tanggapan atas penetapan tersangka oleh polisi. Padahal, masinis menjadi subyek atau pelaku langsung yang dapat dimintai keterangan atas musibah tersebut.
Lebih lanjut Sugeng menambahkan, sebenarnya penetapan tersangka menjadi kewenangan pihak kepolisian apabila sudah mempunyai bukti dan keterangan yang kuat. Namun, penyelidikan atas kasus tersebut pun dilakukan oleh petugas penyelidik pengawai negeri sipil (PPNS).
Lebih lanjut Sugeng menuturkan, PT KA beberapa waktu lalu lebih fokus pada penanganan para korban kecelakaan baik yang luka-luka maupun meninggal dunia. Selain itu, PT KA berupaya mengevakuasi bangkai gerbong yang berada di lintasan.