Selasa 05 Oct 2010 03:27 WIB

Kemendagri Sudah Lama Beri Pertimbangan Kasus Korupsi di Daerah

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa pemberian pertimbangan dalam sebuah kasus korupsi yang menjerat kepala daerah sebenarnya sudah lama dilakukan. Hal tersebut dilakukan dengan berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu (pemberian pertimbangan) bukan usul tapi sudah sejak dulu berjalan," ujar Gamawan dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (4/10). Meski tidak menyebutkan secara detail, tapi aturan tentang ikutnya Kementerian Dalam Negeri dalam penilaian sebuah kasus korupsi sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Gamawan, kementerian yang dipimpinnya memang memiliki kewenangan untuk memeriksa daerah. Setiap tahun, obyek-obyek pemeriksaan itu diserasikan dengan BPK. Oleh karena itu, tidak ada saling mengambil kewenangan dari dua lembaga itu.

Sebelumnya, Gamawan menjelaskan bahwa untuk memberikan pertimbangan yang komprehensif kepada presiden, pihaknya ikut dalam penilaian dan memberikan pertimbangan dalam sebuah kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Pertimbangan itu digunakan presiden sebelum mengeluarkan surat izin pemeriksaan. Hal yang dikaji oleh tim yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Biro Hukum Sekertariat Kabinet itu adalah apakah sebuah kasus korupsi masuk dalam ranah administrasi negara atau pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement