REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Diberitakan sebelumnya, tiga perencana kerusuhan Ampera, JML alias N, NAM alias N, dan HM alias H, ditetapkan menjadi tersangka utama insiden berdarah. Mereka terbukti merencanakan aksi kerusuhan saat sidang kasus blowfish digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Sementara itu, dua tersangka lainnya, FB dan FR alias R, dikenakan wajib lapor.
Kelima orang tersebut sebelumnya ditangkap di tempat berbeda. Satu tersangka ditangkap di Jakarta. Keempat lainnya ditangkap di sekitar Plaza Ambarukmo, Yogyakarta. Polisi menangkap mereka karena himbauan untuk menyerahkan diri tidak diindahkan para pelaku kerusuhan. Namun demikian, Boy tetap menyarankan agar pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan.
Rabu lalu (29/9) terjadi bentrokan massa di depan PN Jakarta Selatan yang berlokasi di Jalan Ampera. Bentrokan diduga terkait sidang pembunuhan di Blowfish Club. Insiden Blowfish yang terjadi April 2010 silam ini menewaskan dua orang.