Sabtu 02 Oct 2010 04:01 WIB

Ikut Nilai Kasus Korupsi, Kemendagri Dianggap Intervensi Proses Hukum

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Suddin, menilai keinginan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ikut menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah adalah sebuah bentuk intervensi. Hal tersebut tidak layak dilakukan. "Saya kita tidak layak, ini masih dalam ranah hukum," kata Syarifuddin ketika dihubungi Republika, Jumat (01/10).

Menurutnya yang lembaga pemerintahan berhak melakukan penilaian terhadap kasus tindak pidana korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah lembaga independen yang bisa menilai dari sisi penyelewengan penggunaan dananya.

Kemendagri, seharusnya tidak ikut dalam proses yudisial. "Ketika ada tindakan seperti itu, maka bisa masuk dalam konteks intervensi," kata Syarifuddin. Sehingga apapun alasannya, Kemendagri tidak seharusnya ikut melakukan penilaian perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

Jika kemudian penilaian itu untuk memberikan pertimbangan secara komprehensif kepada presiden dalam mengeluarkan surat izin pemeriksaan kepada kepala daerah, Syarifuddin masih bisa mentolerir. Tapi harus benar-benar dijaga, jangan sampai Kemendagri ikut menentukan apakah benar ada kasus korupsi atau tidak dari seorang kepala daerah. "Kalau itu untuk memberikan rekomendasi ke presiden sah-sah saja. Tapi kalau ikut menentukan apakah pelanggaran atau tidak itu berati ikut intervensi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan ikut menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah. Tujuannya untuk melihat apakah perkara tersebut masuk dalam ranah administrasi negara atau pidana. Penilaian tersebut bisa menjadi bahan rekomendasi yang komprehensif bagi presiden untuk membuat surat izin pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement