Jumat 01 Oct 2010 08:08 WIB

Uang Bahasyim Capai Rp 932,2 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bahasyim Assifie, terdakwa manipulasi pajak, dalam kurun waktu 2004 sampai 2010, diketahui memiliki uang mencapai angka Rp 932,2 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana Bahasyim Assifie, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrizal, dalam surat dakwaannya mengungkapkan, uang tersebut berdasarkan rekening koran dalam kurun waktu sejak 2004 sampai 2010, terdapat mutasi berupa pengambilan uang, pemindahbukuan, transfer atau uang keluar sebesar Rp 843,4 miliar.

Kemudian terhitung sejak sekitar pertengahan April 2010, saldo akhir pada rekening Sri Purwanti (istri Bahasyim) sebesar Rp 41,7 miliar. "Bahwa jumlah harta kekayaan terdakwa berupa uang yang ditransfer tersebut mencapai Rp932,2 miliar," kata JPU.

Uang tersebut ditranfer ke rekening Sri Purwanti sebesar Rp 905 miliar dan Winda Arum Hapsari (anak dari Bahasyim) sebesar Rp26,5 miliar. JPU menyebutkan terdakwa yang mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan, mendapatkan uang itu dengan cara-cara mendatangi wajib pajak.

Cara-caranya, seperti terdakwa meminta sejumlah uang kepada Kartini Mulyadi (wajib pajak) dan karena takut mengingat terdakwa selaku pejabat Ditjen Pajak serta takut perusahaannya diganggu. "Kartini Mulyadi pun menyetujui permintaan terdakwa tersebut," katanya.

Karena itu, JPU menjerat terdakwa Bahasyim diancam dengan pidana Pasal 11, 12 huruf a, dan pasal 12-b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dia pun dijerat dengan Pasal 3 huruf c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement