Jumat 01 Oct 2010 01:30 WIB

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Yusril Besok

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Endro Yuwanto
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, Jumat besok (1/10). Untuk pemeriksaan itu kejaksaan berharap Yusril mau memberikan keterangan yang lengkap.

"Jadwalnya besok," ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono di Istana Wakil Presiden, Kamis (30/9). Ia meminta Yusril mau memberikan keterangan secara lengkap, tak seperti dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. "Kalau nggak memberikan keterangan, akan sulit untuk memberikan kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan," ucapnya.

Dalam pemeriksaan besok itu, kata Darmono, Yusril juga berkesempatan mengajukan pembelaan termasuk pengajuan kasasi yang meringankan. Hal itu, menurutnya, akan dipelajari dengan seksama. Tentunya, lanjut dia, nantinya setelah diperiksa sesuai ketentuan UU, tersangka berhak mengajukan saksi adecharge atau saksi yang meringankan. Selain itu menurutnya, Yusril juga berkesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.

Namun, bukan berarti semua saksi yang diajukan Yusril bakal diperiksa kejaksaan. Institusi yang baru ditinggalkan Hendarman Supandji itu hanya akan memeriksa saksi yang betul-betul terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum yang membelit Yusril.

"(Saksi meringankan) itu nanti kami pelajari, sejauh mana hubungannya dengan tindak pidana. Ada kaitannya atau tidak, ada relevansinya atau tidak," tutur Darmono.

Yusril sebelumnya telah mengungkapkan akan mengajukan sejumlah figur nasional sebagai saksi yang meringankannya. Antara lain, mantan Presiden Megawati Sukarnoputri dan bekas Menteri Keuangan Kwik Kian Gie.

Saat ditanya apakah Kejaksaan percaya diri bisa memenangkan kasus tersebut jika harus berhadapan dengan saksi-saksi Yusril itu, Darmono menjawab dengan diplomatis. "Dalam perkara pidana tidak ada istilah kalah-menang, kami punya kewajiban untuk menyelesaikan kasus sesuai aturan yang ada,” katanya.

Artinya, menurut Darmano, pemeriksaan akan dilakukannya sampai tuntas, mencakup semua saksi, tersangka, barang bukti,  baru nanti akan diambil kesimpulannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement