Kamis 30 Sep 2010 05:21 WIB

Polda Metro Jaya Belum Amankan Pelaku Tawuran

PN Jaksel
Foto: Nunu/Republika
PN Jaksel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pihak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) belum mengamankan pelaku tawuran antarkelompok di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Proses penyelidikan sudah berlangsung, tetapi belum ada yang diamankan polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Boy menuturkan proses penyelidikan telah berlangsung dan pihak penyidik sudah meminta keterangan terkait dengan kronologis perkelahian massal itu. Penyidik meminta keterangan beberapa saksi mata yang melihat kejadian di tempat kejadian perkara.

Saat ini, polisi sudah menyita beberapa barang bukti berupa tiga buah golok, tiga buah panah, dan satu proyektil peluru dari senjata api yang diduga digunakan salah satu anggota kelompok bertikai. Boy menuturkan penyidik menduga salah satu pelaku tawuran membawa senjata api jenis FN 32 Colt dan sempat melepaskan tembakan. "Dugaan jenis senjata api itu berdasarkan selongsong peluru yang ditemukan," ujarnya.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan penyidik juga sedang mencari pelaku tawuran yang diduga membawa dan sempat melepaskan tembakan senjata api. Sebelumnya, pertikaian dua kelompok massa terjadi saat akan berlangsungnya sidang kasus penganiayaan di tempat hiburan Blowfish yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Mendadak sekelompok massa datang dan menyerangan kelompok massa lainnnya yang sudah berada di halaman pengadilan. Kedua kelompok massa tersebut bentrok di Jalan Ampera di depan gedung PN Jakarta Selatan. Bentrokan massal itu menewaskan tiga orang dan melukai sembilan orang lainnya, serta tiga anggota polisi yang terkena peluru nyasar, yakni Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Pol Gatot Edy Pramono, Ajun Komisaris Lambua, dan Briptu Gerhana (ajudan Kapolrestro Jakarta Selatan).

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement