REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Oentarto Sindung Mawardi menegaskan peran mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sangat besar. Sehingga, Oentarto mengacungi jempol Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penetapan status tersangka Hari Sabarno.
"Fakta sudah berbicara sendiri.Kita mengapresiasi langkah KPK. Daud (Hengky Samuel Daud,red) tidak dapat apa-apa kalau tidak ada sugesti atau restu dari Hari Sabarno," sebut Oentarto,Rabu (29/9). Ia pun bersyukur, meski harus menunggu sekitar tiga tahun,KPK bisa menemukan bukti keterlibatan purnawirawan jenderal TNI AD tersebut.
Secara jelas, Oentarto mengungkapkan, dengan terkuaknya kerja sama antara Hengky dan Hari, KPK bisa pula menemukan sejumlah uang yang diduga untuk melincinkan proses pengadaan. KPK, lanjut Oentarto tidak bodoh. Menurutnya,peran Hari Sabarno memperkenalkan Hengky pada sejumlah pejabat daerah sangat jelas. "Dia menggantikan Daud, itu yang dimainkan Hari," tutur Oentarto.
Sementara itu,pengacara Oentarto, Firman Wijaya turut mengapresiasi KPK. "Itu secara hieraki sudah menjelaskan, tentu Mendagri sebagai orang paling tinggi yang bertanggung jawab," kata Firman. Apalagi sebelumnya, putusan hakim Pengadilan Tipikor saat memvonis kliennya gamblang menjelaskan keterlibatan Hari Sabarno.
"Putusan hakim harus segera dilaksanakan. Kalau tak dieksekusi, yang bersangkutan bisa kabur atau menghilangkan barang bukti," harapnya.