Kamis 30 Sep 2010 03:20 WIB

Pelanggaran HAM Densus 88 Bisa Munculkan Lingkaran Dendam

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto
Densus 88 Polri
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian, Noor Huda Ismail, menilai jika Densus 88 Polri terbukti tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melaksanakan tugasnya, maka perilaku tersebut justru bisa menimbulkan lingkaran dendam.

"Kita tidak mungkin melawan teror dengan bentuk teror baru karena itu hanya akan menciptakan cycle of vendetta (lingkaran dendam) yang tidak ada habis-habisnya," ujar Noor Huda ketika dihubungi Republika, Rabu (29/09). Dia meminta dugaan pelanggaran HAM dalam tindakan Densus 88 tidak dianggap enteng.

Beberapa contoh tindakan sewenang-wenang Densus yang berhasil dicatatnya, seperti penggrebekan di rumah Ustadz Ghozali. "Keterangan keluarga Ustadz Ghozali mengatakan tidak ada perlawanan dan terjadi ketika mereka sedang shalat dan tidak ada senjata," ujar Pria yang bersama yayasannya membantu mantan terdakwa kasus teroris untuk kembali ke masyarakat itu. Serta informasi yang mengatakan bahwa jenazah Yuki Wantoro sudah dalam keadaan remuk. Yuki adalah salah satu tersangka perampok Bank CIMB.

"Kalau hal ini benar, ini artinya hukum rimba sudah berlaku," kata Noor Huda. Oleh karena itu rakyat harus minta pertanggungjawaban pada pihak yang terkait. Terutama kepolisian.

Akan tetapi, Noor Huda juga menyadari, bahwa konfrontasi polisi dengan tersangka pelaku teror memang kadang tidak bisa dihindarkan. Para tersangka itu sudah mempunyai jejak rekam menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan politik ideologisnya. "Mereka bahkan terlatih secara militer dan memmiliki senjata yg mematikan," kata dia. Mereka juga tidak takut mati karena adanya doktrin syahid dan mereka menganggap menyerang polisi itu sah sebagai antek thoghut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement