Kamis 30 Sep 2010 00:20 WIB

Susno Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Endro Yuwanto
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ancaman hukuman penjara seumur hidup menanti mantan Kabareskrim Susno Duadji. Ini terkait dengan dakwaan menerima suap dalam perkara penggelapan modal PT Salma Arowana Lestari (SAL) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susno pada 4 Desember 2008 menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari terdakwa mafia hukum, Sjahril Djohan. Dana ini diberikan Sjahril sehubungan permintaan dia supaya Susno melancarkan proses kasus laporan penggelapan modal PT SAL yang ditangani kawan Sjahril, Haposan Hutagalung.

Uang tersebut menurut JPU diserahkan Sjahril di kediaman Susno di Cilandak, Jakarta Selatan. Menyusul penyerahan uang tersebut, kata JPU, Susno kemudian memerintahkan penyidik untuk menangkap tersangka penggelap pajak, dan menyita asset PT SAL padahal penyidikan belum lengkap.

Hal ini menurut jaksa melanggar kewenangan Susno sebagai Kabareskrim saat itu. Kabareskrim semestinya tak boleh mencampuri proses penyidikan. ''Perbuatan terdakwa ini dapat dikenakan pasal 12 huruf a junto pasal 18 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Ketua JPU Erbagtys Rohan dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga mengenakan dakwaan alternatif dengan pasal 12 huruf b. Kedua pasal tentang larangan menerima hadiah atau janji dari aparat pemerintahan untuk melakukan perbuatan melanggar kewenangan itu diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Susno sebelumnya pernah membantah menerima dana tersebut dari Sjahril. Menurut dia, ia memang memberi atensi terhadap kasus PT SAL, namun itu karena Sjahril mengaku ada modal milik mantan Wakapolri Makbul Padmanegara di PT SAL, bukan karena menerima uang.

Susno datang kepersidangan Rabu ini menggunakan baju safari berwarna abu-abu. Turut hadir di PN Jakarta Selatan adalah ibunda Susno, Mardiyah, dan sejumlah kerabat dia. Susno nampak tenang selama persidangan. Selepas persidangan ia yang mendapat pengawalan ketat petugas polisi juga banyak tersenyum.

Selain dakwaan gratifikasi PT SAL, Susno juga didakwa menyelewengkan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008. Saat itu, ia menjabat sebagai Kapolda Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement