Selasa 28 Sep 2010 08:45 WIB

Lakukan Kartel, KPPU Denda Pfizer dan Dexa Medica Rp 25 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha memvonis perusahaan farmasi kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica bersalah karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut putusan KPPU yang dibacakan di Jakarta, Senin petang, terlapor yang terdiri atas PT Pfizer Indonesia, PT Pfizer Overseas LLC, PT Pfizer Global Trading, PT Pfizer Corporation Panama dan PT Dexa Medica terbukti melakukan beberapa kesalahan yang merugikan konsumen dan perusahaan pesaing.

Menurut Majelis Komisi yang diketuai Prof Ahmad Ramadhan Siregar, kelompok usaha Pfizer terbukti bersalah melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi dan pemasaran, kontrak dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang monopoli, serta penggunaan posisi dominan yang menyulitkan perusahaan pesaing.

Atas kesalahan tersebut, KPPU menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar. KPPU juga memerintahkan PT Pfizer Indonesia menurunkan harga obat antihipertensi Norvask sebesar 65 persen dari harga neto apotek serta menurunkan biaya promosi sebesar 60 persen. KPPU juga melarang PT Pfizer melibatkan dokter dalam program Health Care Compliance Program (HCCP).

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis Komisi, terbukti bersalah karena melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi dan pemasaran, serta kontrak dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang monopoli.

KPPU menghukum PT Dexa Medica membayar denda Rp 20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.

Selain itu KPPU memerintahkan kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica menghentikan komunikasi tentang informasi harga, jumlah produksi dan rencana produksi kepada pesaing.

Sebelumnya KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran UU tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam produksi dan pemasaran obat antihipertensi berbahan aktif amlodipine karena beberapa alasan.

Salah satunya karena harga amlodipine dari Pfizer terus naik meski masa paten telah berakhir dan harga seharusnya lebih rendah. "Harganya berpuluh kali lebih besar dari harga internasional," kata Ahmad.

Pfizer juga diduga menyalahkan posisi dominannya sehingga pesaing sulit masuk ke pasar serta berkolaborasi dengan PT Dexa Medica memasang strategi pengaturan harga. KPPU juga menuduh Pfizer melakukan kartel dengan PT Dexa Medica karena memiliki perjanjian suplai untuk mengontrol pasokan bahan baku dan perjanjian distribusi dalam pemasaran barang jadi.

Namun dalam dokumen bantahannya Pfizer, pemegang paten amlodipine tahun 1992-2007, menyebutkan bahwa kolaborasi yang dilakukan bersama Dexa Medica dalam produksi amlodipine tidak diawali dengan persekongkolan. Kuasa Hukum PT Dexa Medica HMBC Rikrik Rizkiyana menilai keputusan KPPU tidak adil.

"Saya jelas keberatan, tapi putusan pengajuan keberatan ada ditangan klien saya," katanya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement