Selasa 28 Sep 2010 06:50 WIB

Tidak Ada Remisi Bagi Teroris

Patrialis Akbar
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Pemerintah tak akan memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku terorisme. "Pemerintah sementara mengambil kebijakan tidak akan memberikan remisi apalagi grasi kepada narapidana teroris," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, usai memberi kuliah umum tentang hukum di depan ribuan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara di Medan, Senin (27/9).

Ia menjelaskan, persoalan terorisme di Indonesia semakin hari semakin gencar dan meluas ke berbagai daerah. Karena itu, pemerintah bertekad tidak akan memberi toleransi dalam bentuk apa pun kepada teroris.

Patrialis m,enambahkan, pemberian remisi bahkan grasi kepada para narapidana kasus kejahatan terorisme tidak akan pernah ada untuk saat ini. "Untuk itu kita akan mencoba kompromi dulu dengan DPR bagaimana sebaiknya ke depan," ucapnya.

Terkait pemberantasan terorisme, anggota Komisi III DPR, Edi Ramli Sitanggang, mengatakan terorisme telah dianggap menjadi musuh bersama. Lantaran itu, pemberantasan aksi terorisme juga harus dilakukan bersama, katanya usai mengunjungi Mapolsek Hamparan Perak yang pernah diserang kelompok bersenjata di Medan, Kamis (23/9).

Selain harus mengoptimalkan fungsi intelijen, kepolisian juga harus mengutamakan pola pencegahan dari pada sekadar pencegahan. Dia meminta agar pimpinan Polri mampu membuat program guna menyinergikan antara peran kepolisian dengan partisipasi masyarakat. Menurut dia, dengan keterlibatan masyarakat, khususnya dengan menjadikan RT/RW sebagai "ujung tombak" pengawasan di lapangan, segala potensi yang dapat meresahkan masyarakat dapat diketahui sejak dini.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement