REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan remisi bahkan grasi kepada narapidana kasus terorisme. "Pemerintah sementara mengambil kebijakan tidak akan memberikan remisi apalagi grasi kepada narapidana teroris," kata Menhumham Patrialis Akbar usai memberi kuliah umum tentang hukum di depan ribuan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan, Senin (27/9).
Ia menjelaskan, persoalan terorisme di Indonesia semakin hari semakin gencar dan terdapat di berbagai daerah, maka pemerintah bertekad tidak akan memberi toleransi dalam bentuk apapun kepada teroris. Untuk itu, katanya, salah satunya pemberian remisi bahkan grasi kepada para narapidana kasus kejahatan terorisme tidak akan pernah ada untuk saat ini. "Untuk itu kita akan mencoba kompromi dulu dengan DPR bagaimana sebaiknya ke depan," ucapnya.
Terkait pemberantasan terorisme, sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Edi Ramli Sitanggang mengatakan, terorisme telah dianggap menjadi musuh bersama. Untuk itu, pemberantasan aksi terorisme juga harus dilakukan bersama, katanya usai mengunjungi Mapolsek Hamparan Perak yang diserang kelompok bersenjata di Medan, Kamis (23/9).
Selain harus mengoptimalkan fungsi intelijen, pihak kepolisian juga harus mengutamakan pola pencegahan dari pada sekadar pencegahan. Untuk itu, pimpinan Polri harus mampu membuat program guna mensinergikan antara peran kepolisian dengan partisipasi masyarakat. Menurut dia, dengan keterlibatan masyarakat, khususnya dengan menjadikan RT/RW sebagai 'ujung tombak' pengawasan di lapangan, segala potensi yang dapat meresahkan masyarakat dapat diketahui sejak dini.