REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan tindakan merampok dengan mengatasnamakan Islam yang dilakukan oleh teroris bertentangan dengan Islam. Tindakan tersebut menggunakan Islam sebagai kedok padahal aksi tersebut adalah murni kriminal.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah bidang Tarjih, Tajdid dan Pemikiran Agama, Yunahar Ilyas, teroris yang menyalahgunakan nama agama sama sekali tidak sesuai Islam. ''Apapun alasannya tetap saja kriminal dan tak ada kaitannnya dengan Islam,'' kata dia kepada Republika, Jakarta, Senin (27/9)
Yunahar mengatakan, anggapan teroris bahwa harta yang mereka rampok adalah fa'i atau harta rampasan tidak benar. Sebab, Harta fa'i adalah harta yang diperoleh dalam kondisi benar-banar berperang. Demikian pula pendapat mereka yang mengatakan negara Indonesia bukan darul Islam sehingga boleh merampas harta siapapun.
Akan tetapi, Indonesia adalah negara umat Muslim karena 80 persen penduduknya beragama Islam sehingga tak boleh berbuat makar. Yunahar menjelaskan, metode dan cara yang digunakan oleh teroris bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama. Sebab, ada tiga hal yang menjadi ukuran suatu tindakan dikategorikan aktivitas Islami yaitu niat, cara, dan pelaksanaan yang baik.
Ketiga hal tersebut harus berada dalam koridor syar'i jika keluar dari tuntunan agama maka dianggap tak Islami. Sekalipun niat benar misalnya, tetapi ditempuh dengan cara dan pelaksanaan yang salah maka tetap salah.
Oleh karena itu, ungkap Yunahar, pemerintah perlu melakukan penanganan yang komprehensif, jujur, dan tak punya kepentingan menyudutkan suatu kelompok. Di antaranya, pemerintah harus mencari akar pemikiran menyimpang para teroris dan melakukan upaya preventif. Sebab, penanganan yang parsial dan tak menyeluruh tak akan menyelesaikan masalah. ''Obati akar penyakit jangan hanya mengobati luarannya saja,'' kata dia.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj. pemerintah dituntut melakukan pengusutan secara tuntas dan meneggakan hukum bagi yang terbukti bersalah. Sebab, tindakan terorisme yang mengatasnamakan Islam tak terkecuali aksi merampok bank merusak citra luhur Islam. Agama Islam tak pernah membenarkan aksi terorisme apalagi merampok dan mencuri harta orang lain. ''Tidak sah sekalipun jihad ditempuh dengan mengambil hak orang lain,'' kata dia.