Selasa 28 Sep 2010 05:55 WIB

Partai Golkar Siapkan Pengacara Bagi Gubernur Sumut

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Syamsul Arifin
Syamsul Arifin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar turun tangan dalam proses hukum Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin. Partai berlambang pohon beringin itu menugaskan pengacara Victor Nadapdap mendampingi sebagai penasihat hukum mantan bupati Langkat itu terkait dengan kasus dugaan korupsi APBN Kabupaten Langkat periode 2000-2007.

''Saya sudah berdiskusi terkait dengan kasus tersebut, dan kami menganggap masalah ini harusnya hanya masalah administrasi saja, karena uangnya telah dikembalikan,'' ujar Victor, Senin (27/9).

Menurut Victor, dirinya memang sudah ditugaskan oleh DPP Partai Golkar untuk memberikan pendampingan hukum kepada Syamsul. Dia juga menyatakan sudah bertemu dengan Syamsul sebanyak dua kali terkait dengan pembahasan kasus tersebut. Walaupun demikian, dia menuturkan pihaknya menghormati pandangan KPK yang menyatakan pengembalian uang tersebut bukan berarti menghapus tindak pidananya. Victor mengatakan siap mendampingi proses hukum tersebut.

Sedangkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syamsul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Saat ini, paparnya, pemeriksaan difokuskan pada keterangan saksi-saksi.

Pada April 2010 lalu, KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD tersebut. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul hingga saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia bahkan masih aktif memimpin tugas administratif di Sumatra Utara sebagai gubernur.

Kasus ini berawal dari pengaduan Masyarakat Pancasila Indonesia yang disampaikan ke KPK pada 13 Juni 2009. Dalam laporan tersebut, dicantumkan pula hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 26R/S/I/XXV/03/ 2009 tanggal 16 Maret 2009.BPK berkesimpulan terjadi dugaan korupsi dalam pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat yang diduga merugikan daerah Rp 102,7 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement