REPUBLIKA.CO.ID, AMLAPURA-- I Komang Ar (17), terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, DA (6,5), divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Bali, Senin (27/9). Selain harus mendekam di 'hotel prodeo', terdakwa yang memperkosa bocah lantaran sering nonton film porno itu juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta, subsider enam bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana SH itu sama dengan tuntutan Jaksa I Ketut Kasna Dedi SH pada sidang sebelumnya. Dalam amar putusannya, hakim Kadek Dedy Arcana mengatakan, terdakwa Komang Ar alias Koming terbukti melanggar pasal 81 UU 32/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 285 dan 287 KUHP.
"Tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghilangkan perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa, sehingga ia harus dijatuhi hukuman," ujar Arcana didampingi hakim anggota Vica Natalia dan Wayan Suarta.
Dalam nota putusannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa terdakwa Koming nekat memaksa DA yang merupakan bocah kelas I SD, lantana kebelet setelah menonton video porno. Dari pengakuan dalam sidang sebelumnya, video yang menayangkan gambar porno itu ditonton oleh terdakwa bersama teman-temannya di pos kamling di dekat rumah di Banjar Bakung, Desa/Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Bimantara Putra itu tampak tidak melakukan perlawanan, yakni menerima putusan hakim. Tidak hanya terdakwa, jaksa juga menyatakan hal yang sama menanggapi vonis hakim empat tahun penjara untuk Koming tersebut.
Cerita yang mengantarkan terdakwa ke Lapas Karangasem diawali dengan kejadian pada 30 Juni kemarin. Saat itu, korban DA beranjak pulang dari sekolah sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam perjalanan, bocah tersebut dicegat oleh Koming yang sudah kebelet mencari tempat pelampiasan nafsu seksualnya. Bocah malang tersebut langsung diseret ke sebuah gubuk reyot di tengah tegalan yang jaraknya sekitar 40 meter dari jalan raya.
Sebelum melakukan perbuatannya, terdakwa mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali bambu. Di tempat itulah, kata jaksa, terdakwa "membobol" kesucian bocah tersebut hingga akhirnya Koming diciduk polisi.