Senin 27 Sep 2010 03:36 WIB

Agar Tak Kusut, KPK Didesak Perjelas Kasus Bank Century

Rep: Andri Saubani/ Red: Djibril Muhammad
Mahfudz Shiddiq
Mahfudz Shiddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– KPK didesak segera melaporkan secara resmi perkembangan hasil penyelidikan kasus Bank Century kepada publik. Desakan datang dari Tim Pengawas kasus Bank Century yang menilai, penanganan kasus Bank Century oleh aparat penegak hukum semakin tidak jelas.

"Daripada kasusnya tambah kusut, KPK segera declare saja kasus Century ada korupsinya atau tidak," tegas anggota Tim Pengawas dari Fraksi PKS, Mahfudz, Siddiq, saat dihubungi, Ahad (26/9).

Mahfudz melihat kasus Bank Century sudah menjadi benang kusut. Maksudnya, rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket kasus Bank Century telah lama diserahkan ke aparat penegak hukum. Namun, hingga kini aparat penegak hukum termasuk KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, terkesan menggantung rekomendasi Pansus tersebut.

Mahfudz mengaku heran jika KPK hingga kini belum bisa memutuskan status kasus Bank Century. Padahal, proses penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus Bank Century telah melibatkan puluhan orang sebagai saksi. Ditanya apakah dirinya mencurigai ada yang ditutup-tutupi oleh KPK, Mahfudz menjawab "Saya nggak tahu, ending kasus ini semakin tidak jelas."

Pada Rabu (22/9) lalu, rapat Tim Pengawas kasus Bank Century kembali tidak menghasilkan perkembangan berarti. Para mitra kerja dewan hanya mengirim utusan tanpa memberikan data terbaru yang dibutuhkan tim pengawas.

Rapat pun ditunda sebab Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung tidak sanggup menyampaikan laporan perkembangan terkait upaya pengembalian aset. Pertemuan yang lagi-lagi batal mengakibatkan anggota tim pengawas dari Fraksi Partai Gerindra dan Hanura kembali melontarkan kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement