Sabtu 25 Sep 2010 23:40 WIB

Setelah Keluar Putusan MK, Yusril Sarankan Presiden Tunjuk PLT

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung sudah tepat.

"Langkah Presiden ini sudah benar, dan seharusnya dilakukan segera, beberapa jam, setelah adanya putusan MK tanggal 22 September yang lalu," kata Yusril di Jakarta, Sabtu.

Keputusan Presiden tersebut, menurut dia, merupakan buntut dari tekanan politik yang begitu kuat atas reaksi "penolakan pemerintah" terhadap putusan MK yang dibacakan Mensesneg Sudi Silalahi.

Tekanan politik tersebut mulai dari opini publik maupun keinginan DPR untuk melakukan interpelasi hingga penyusunan draf Pernyataan Pendapat DPR. "Jadi akhirnya (Presiden) mengambil keputusan tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," ujar Yusril.

Sejak beberapa menit MK mengambil putusan, ia mengatakan telah menyarankan kepada Presiden agar segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Beberapa saran alternatif yang ia berikan antara lain yakni segera menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi Pelaksana Tugas (Plt), atau menunjuknya menjadi Jaksa Agung ad interim, sampai adanya jaksa agung defenitif.

"Saya memberikan saran itu, karena saya tidak ingin dituduh hanya menjadi "trouble maker" yang pandai mengkritik dan melawan, tapi tidak bisa dan tidak mampu memberikan jalan keluar," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement