Sabtu 25 Sep 2010 03:39 WIB

Ruhut: Keppres Jaksa Agung Segera Terbit

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Siwi Tri Puji B
Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, memastikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait jaksa agung baru. Dalam waktu kurang dari sepekan Ruhut meyakini Keppres akan keluar.

‘’Tidak sampai seminggu, Keppres baru pasti muncul,’’ kata Ruhut, Jumat (24/9), di gedung DPR. Ruhut menegaskan penerbitan Keppres bukan berarti pemerintah mengingkari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang beberapa hari lalu menyatakan Hendarman Supanji tidak sah lagi menduduki jabatan Jaksa Agung. Hendarman dinilai kedaluwarsa sebab Keppres pengangkatannya berlaku hanya bagi pemerintahan SBY periode 2004-2009.

Demokrat, katanya, menghormati putusan MK. Tetapi partai pemerintah ini juga memegang ketentuan pasal 19 ayat 2 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi, jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sehingga ditafsirkan hanya presiden yang bisa memberhentikan jaksa agung.

Kendati menghormati Mahfud MD sebagai ketua MK, Ruhut mengatakan ada unsur sensasi di balik keputusan tersebut. Anggota Komisi III itu menduga Mahfud sedang menikmati angin dari berbagai lembaga survei yang menyebutnya sebagai salah satu calon presiden di 2014. ‘’Saran saya jangan main-main dia. Jangan main-main, nanti terbakar,’’ katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement