REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi IX DPRRI, Ribka Tjiptaning, resmi melaporkan ketua koalisi anti korupsi ayat rokok (kakar), Hakim Sorimuda Pohan ke Bareskrim Mabes Polri. Hakim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan dirinya sebagai tersangka pada awal pekan ini.
"Itu hak setiap orang yang merasa akibat pemberitaan yang disudutkan. Ini yang faktanya tidak sesuai dengan kenyataan tapi bisa dikategorikan sebagai pencemaran,"ujar kuasa hukum Ribka, Sirra Prayuna usai membuat laporan polisi bernomor 367/IX/2010/Bareskrim pada Jumat (24/9) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Ribka menjadi pelapor bersama dengan dua koleganya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli.
Menurut Sirra, perbuatan Hakim dinilai telah menimbulkan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Akibatnya, harkat dan martabat Ribka sebagai anggota DPR telah rusak. Selain itu, Sirra mengungkapkan perbuatan Hakim tersebut merupakan bentuk dari pembunuhan karakter yang dilakukan kepada kliennya.
Meski demikian, Sirra mengaku tidak mendapatkan klarifikasi atas pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan bahwa kliennya merupakan tersangka dari Bareskrim Mabes Polri. "Dari pusat analisis mengatakan bahwa Kaba dan Direktur 1 Keamanan Transnasional tidak bisa hadir. Nanti kita susul kembali,"ujar Sirra.
Sebelumnya,Ribka Tjiptaning meminta klarifikasi terkait dengan beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berisi penetapan tersangka dirinya di sejumlah media dan LSM. SP2HP tersebut sempat diterima oleh saksi pelapor, Ketua Kakar, Hakim Sorimuda Pohan, yang kemudian menyebar di sejumlah media.
Ribka Tjiptaning sendiri dilaporkan bersama dengan dua orang lainnya yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli. Ketiganya dilaporkan Kakar atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga terdapat penghilangan terhadap ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Beberapa anggota DPR, termasuk Ribka diduga terlibat atas penghilangan kasus tersebut.