Jumat 24 Sep 2010 02:04 WIB

Ketua MK Minta Polemik Jaksa Agung Dihentikan

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto
MK
MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta polemik keabsahan jabatan Jaksa Agung dihentikan. Sebab bukan merupakan masalah besar bagi negara ini.

"Sebenarnya masalah implikasi dari putusan ini masalah sederhana tidak usah diributkan. Negara ini terlalu besar dan penting untuk berdebat hal kecil," ujar Mahfud di ruang kerjanya, Kamis (23/9).

Menurut Mahfud, putusan MK sudah mengakomodasi polemik itu dengan pertimbangan tidak menganggu stabilitas hukum di negara ini.

Sebab dalam persidangan beberapa ahli berpendapat bahwa Jaksa Agung, Hendarman Supandji, seharusnya tidak sah sejak bulan Oktober 2009 lalu. Sesaat setelah Kabinet Indonesia bersatu I berakhir. Lalu pendapat ahli yang lain mengatakan bahwa Hendarman masih sah sampai ada keputusan dari presiden.

Menurut Mahfud, jika MK ingin mengikuti pendapat ahli yang menganggap keabsahannya hanya sampai Oktober 2009, maka akan banyak masalah yang muncul. Kenaikan gaji, jabatan, dan hal-hal lain yang terkait kewenangan Jaksa Agung bisa bermasalah. Oleh karena itu MK memutuskan bahwa hanya sejak putusan dikeluarkan, Jaksa Agung harus berhenti. Segala keputusan sebelumnya masih dianggap sah.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa MK tidak pernah memerintahkan presiden untuk mengeluarkan Keppres terkait pemberhentian Jaksa Agung. "MK tidak memerintahkan, tapi konsekuensi dari putusan deklaratur itu menjadi kewajiban untuk dilaksanakan," katanya.

Karena bersifat wajib untuk dilaksanakan, Jaksa Agung tak boleh membandel (tidak berhenti) dan masih mengeluarkan sebuah keputusan. Gugatan hukum untuk putusan tersebut bisa dimungkinkan terjadi. "Kalau ada tindakan Jaksa Agung lalu ada orang mempersoalkan, dia (orang tersebut) punya dasar hukum untuk itu. Bisa jadi kasus hukum," ungkap Mahfud.

Kemudian terkait pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, Mahfud melihat belum semua keputusan MK yang dikutip. "Mensesneg itu bagus, sesuai dengan keputusan MK. Tapi belum semua dia kutip," ujarnya. Dalam pernyataannya, Mensesneg belum memasukkan bahwa putusan MK berlaku sejak diputus dan bersifat mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement