REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berencana untuk melakukan pergantian Jaksa Agung yang bersamaan dengan beberapa pejabat penegak hukum lainnya, seperti Kapolri, Panglima TNI, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua KPK. Sementara pejabat di Ombudsman sedang dalam tahap penyelesaian.
"Karenanya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bukan menjadi permasalahan besar, apalagi pergantian Jaksa Agung direncanakan akan terlaksan. Tentang kapan waktu dan siapa penggantinya, itu merupakan hak prerogatif Presiden," kata Denny, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia hal ini termasuk juga, hak Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung."Intinya, amar putusan MK itu ingin memberikan pembatasan terhadap masa tugas seorang Jaksa Agung," katanya.
Secara terpisah, Ketua MK Mahfud MD, menegaskan penerbitan keputusan MK tentang masa tugas Jaksa Agung, tidak berarti mengakhiri kasus sisminbakum yang menyeret Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. "Artinya, jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji legal dan Presiden tidak salah dalam hal ini, sesuai ketentuan UU Kejaksaan. Jadi, UU Kejaksaan yang tidak jelas disini," ujarnya menegaskan.