REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Kontitusi (MK) menawarkan beberapa alternatif pengaturan jabatan Jaksa Agung. Alternatif tersebut bisa digunakan DPR dalam melakukan legislative review terhadap Undang Undang (UU) No 16/2004 tentang Kejaksaan.
"Menurut Mahkamah, sekurang-kurangnya ada empat alternatif untuk menentukan kapan mulai diangkat dan saat berhentinya pejabat negara menduduki jabatannya in casu Jaksa Agung," ujar Hakim Kontitusi, Maria Farida Indrati, saat membacakan putusan MK terhadap uji materi UU Kejaksaan, Rabu (22/09).
Dalam putusan itu, pengaturan terkait jabatan Jaksa Agung seharusnya menjadi ranah legislative review. Yaitu kewenangan DPR dan presiden.
Empat alternatif yang ditawarkan MK adalah pertama, berdasar periodisasi kabinet dan/atau periode masa jabatan presiden yang mengangkatnya. Kedua, berdasar periode (masa waktu tertentu) yang fixed tanpa dikaitkan dengan jabatan politik di kabinet. Ketiga, berdasarkan usia atau batas umur pensiun. Terakhir, keempat, berdasarkan diskresi presiden/pejabat yang mengangkatnya.
Sebelumnya UU Kejaksaan itu tidak memuat salah satu dari empat alternatif tersebut. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu MK mengharapkan pembentuk UU segera melakukan legislative review dengan memilih salah satu dari alternatif-alternatif tersebut.