Kamis 23 Sep 2010 02:33 WIB

Diperlukan, Pekerja Sosial Profesional untuk Lindungi Anak

Rep: Prima Restri/ Red: Endro Yuwanto
Anak-anak sedang bermain/ilustrasi
Anak-anak sedang bermain/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kekerasan terhadap anak terus terjadi. Berdasarkan laporan pemerintah tahun 2009 lalu, sekitar 2,4 juta anak mengalami kekerasan. Bahkan setiap tahun dilaporkan bahwa kekerasan anak meningkat 15-20 persen.

Melihat hal ini Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perlu adanya petugas khusus untuk memantau perlindungan terhadap anak. ''Seharusnya memang ada pekerja profesional khusus yang diberi mandat penuh untuk melindungi anak dari kekerasan,'' tutur Ketua KPAI, Hadi Supeno kepada Republika, Rabu (22/9).

Selama ini diakui Hadi, memang sudah ada pekerja sosial (peksos) tapi dengan mandat yang berbeda di Kementerian Sosial. Peksos profesional ini nantinya mempunyai hak untuk melakukan pencabutan dan hak asuh jika memang orang tua tidak bisa lagi melindungi anak.

Selain itu, upaya perlindungan anak yang ada saat ini dinilai masih sangat parsial dan kasus per kasus serta segmentaris. ''Karena belum ada sistem perlindungan anak, yang ada baru UU Perlindungan Anak,'' tutur Hadi.

Karena itu hadirnya pekerja sosial profesional untuk perlindungan anak ini penting untuk lebih fokus dalam menangani anak.''Jika hanya mengandalkan perlindungan pada orang tua atau guru sudah tidak cukup. Karena keduanya dalam banyak kasus justru dilaporkan sebagai pelaku kekerasan terhadap anak,'' tutur Hadi.

Salah satu usulan KPAI ini juga didasarkan atas UUD Pasal 28B ayat 2 yang berbunyi, 'setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement