REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan memeriksa Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra, Hary Tanoesudibyo, pada Kamis (23/9) terkait dengan dugaan pidana korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Dia (Hary Tanoe) akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (23/9) mendatang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Jakarta, Senin. Seperti diberitakan sebelumnya, adik kandungnya, Hartono Tanoesudibyo yang juga mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi pada Sisminbakum.
Selain itu, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada Senin (20/9), penyidik Kejagung memeriksa kembali Hartono Tanoesudibyo.
Jampidsus menyatakan rencana pemeriksaan terhadap Hary Tanoe tersebut, sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.
Ia menyebutkan pemeriksaan Hary Tanoe tersebut terkait dengan adanya penandatanganan kerjasama PT SRD dengan Kementerian Hukum dan HAM serta penandatanganan duit ke luar dari PT SRD. "Kita punya alat bukti berupa foto dia (Hary) bersama tujuh orang lainnya dalam suatu ruangan di Kementerian Hukum dan HAM saat berlangsungnya penandatanganan itu," katanya.
Jampidsus menyatakan juga mengenai uang pengganti kasus tersebut menunggu hasil persidangan Hartono dan Yusril. "Soal pembayaran uang pengganti oleh Hary Tanoe, sudah selesai karena sudah diributkan dahulu oleh pers," katanya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap Hartono Tanoesudibyo masih terus berlangsung di Gedung Bundar atau Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.