REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perhubungan mencatat ada sebanyak 21 perusahaan otobus (PO) nakal memainkan tarif selama H-7 sampai H+7 lebaran 2010. Kebanyakan dari PO tersebut menaikkan tarif hingga 60-70 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.
"Kurang lebih ada 21 PO bus dengan 57 kendaraan yang bertindak nakal. Tapi, jumlah ini menurun dibanding tahun lalu, dilaporkan sebanyak 43 PO bus dengan 114 kendaraan yang nakal," kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sudirman Lambali, seusai penutupan Posko Mudik Terpadu Nasional di Jakarta, Senin (20/9).
Berdasarkan ketentuan pemerintah, tarif batas atas resmi yaitu sebesar Rp 154 per kilo meter (km) untuk setiap penumpang. Sedangkan tarif batas bawah yang resmi ditetapkan sebesar Rp 86 per km untuk setiap penumpang. "Itu untuk tarif ke luar Jawa tinggal dikalikan kilometernya. Nah, PO bus yang nakal menaikkan hingga 60-70 persen," ujar Sudirman.
Lebih lanjut, ia mengatakan bagi mereka yang terbukti melakukan kenakalan tarif tentu dikenakan sanksi. Sudirman menyebutkan sanksi yang dijatuhkan tentu bervariasi. Menurutnya, sanksi paling berat yang diberikan yaitu pembekuan izin selama enam minggu. "Mereka yang melakukan kenakalan kita bekukan izinnya antara 1-6 minggu," tegas Sudirman.
Lebih rinci, ia menyebutkan dari 21 PO bus tersebut, sebanyak 18 PO bus melakukan pelanggaran 1-5 kali. Selanjutnya sebanyak satu PO bus melakukan pelanggaran 5-10 kali, dan sebanyak dua PO bus melanggar lebih dari 10 kali.
Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan tarif di 19 terminal, antara lain terminal Pulogadung, Rawamangun, Tanjung Priok, Bekasi, Lebak Bulus, Tangerang, Kalideres, Grogol, Kampung Rambutan, Bandung, Tasikmalaya, Purwokerto, Pekalongan, Cirebon, Tegal, Solo, Jogja, Merak dan Lampung.