REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hartono Tanoesoedibjo kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Hartono diperiksa kembali sejak Senin pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin (20/9).
Babul menambahkan Hartono Tanoe diperiksa sebagai saksi tersangka Yusril Ihza Mahendra. Hartono dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 miliar.
Sementara sang adik Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesudibyo, juga akan diperiksa penyidik Kejagung pada 23 September mendatang.