REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa penyuapan Alief Kuncoro dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun. Ia terbukti bersalah memberikan hadiah sepeda motor Harley Davidson kepada petugas Polri untuk mempengaruhi penyidikan.
''Menyatakan Alief Kuncoro telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayar bisa dikenakan pidana penjara 2 bulan,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Menurut hakim, Alif memberikan satu unit sepeda motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta pada penyidik Polri Kompol Arafat Enanie, Ramadhan tahun lalu di Komplek SCBD Sudirman, Jakarta Selatan. Pemberian ini diakui Alief untuk mencegah adiknya, Cahyo Imam Maliki, dijadikan tersangka dalam perkara penggelapan pajak oleh Gayus Halomoan Tambunan.
Alief Kuncoro oleh hakim dikenai pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Hal-hal yang memberatkan hukumannya adalah karena perbuatan Alief menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Alief dituntut 2,5 penjara. Namun Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Alief. Diantaranya yang bersangkutan sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum pidana sebelumnya, dan dia merupakan tulang punggung keluarga.
Baik pihak Kuasa Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding atas vonis ini. Sementara Alief nampak tertunduk saat mendengarkan vonis. Tak ada komentar yang ia berikan selepas sidang.