REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Negara harus mengatur tentang penyiaran agama dan pendirian tempat ibadah untuk mencegah dan menghindari terjadinya konflik antarumat beragama. ''Dalam konteks itu, negara perlu segera menetapkan aturan tegas terkait dengan penyiaran agama dan pendirian tempat ibadah,'' kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin, di sela acara Syawalan Keluarga Besar Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta.
Ia mengatakan, jika penyiaran agama maupun pendirian tempat ibadah diserahkan pada pasar bebas dengan logika dan dalih kebebasan, maka konflik antarumat beragama pada akhirnya menjadi tidak terhindari. ''Idealnya harus ada semacam kesepakatan antarumat beragama tentang kode etik penyiaran agama dan pendirian rumah ibadah dan lainnya. Dalam hal ini, negara perlu hadir untuk mengatur kehidupan bersama tersebut,'' katanya.
Berkaitan dengan hal itu, menurut dia, perlu ada ketentuan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden atau peraturan bersama menteri untuk mengaturnya. ''Ketiadaan aturan yang disosialisasikan kepada masyarakat dengan baik akhirnya menimbulkan tindak kekerasan seperti yang menimpa pendeta HKBP yang menjadi korban penusukan,'' tegasnya.
Ia mengatakan, tindak kekerasan harus dikecam, karena siapapun pelaku serta apa pun bentuk dan motifnya, kekerasan tidak bisa ditoleransi. Semua yang terlibat dalam tindak kekerasan tersebut harus diproses hukum dan secara transparan diungkap ke publik. ''Masalah awal yang menyangkut pendirian tempat ibadah harus diselesaikan dengan baik, karena hal itu yang menjadi salah satu faktor dan kendala perwujudan kerukunan hidup beragama," ujarnya.