Sabtu 18 Sep 2010 06:16 WIB

150 Kepala Daerah Tersangkut Kasus Hukum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia Sujono mengungkapkan sekitar 150 kepala daerah terlibat dengan masalah hukum.

"Apkasi akan berupaya memberikan bantuan hukum kepada kepala daerah yang terlibat dalam masalah hukum ini," kata Sujono saat membuka kegiatan Rapat Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (Apkasi) ke-2 Tahun 2010 yang digelar di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat sore.

Menurut dia, rapat tersebut dapat menjadi media untuk bertukar pengalaman dan informasi agar kepala daerah terhindar dari masalah hukum.

"Melalui kegiatan ini, kita mesti meningkatkan kinerja kita sebagai kepala pemerintah daerah tentunya dengan mengikuti peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sujono yang juga Bupati Pacitan, Jawa Timur, itu.

Direktur Eksekutif Apkasi, Rudy Alfonso menambahkan, untuk membantu para kepala daerah yang terkait dengan masalah hukum ini pihaknya saat ini sedang mengumpulkan 35 advokat yang nantinya akan tergabung dalam Apkasi Lawyers Center. "Para advokat inilah nantinya yang akan membantu para kepala daerah dalam masalah hukum," ucapnya.

Menurutnya, banyak kepala daerah yang terbentur masalah hukum ini karena beberapa kebijakan yang dibuat bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan pemerintah pusat yang berlaku.

Dikatakannya, membuat siasat atau strategi adalah bagian dari langkah untuk mencapai kesuksesan seorang bupati dalam mengelola daerahnya.

Tapi dalam kondisi saat ini, lanjut dia, menyelenggarakan pemerintahan daerah tidak hanya harus mengerti tentang strategi.

Melainkan juga harus banyak mengerti soal teknis dilapangan sekaligus administrasi berdasarkan koridor yang benar. "Gunanya, supaya segala urusan pertanggungjawaban dapat berjalan dengan mulus," kata Rudy.

Terlebih, pemerintah pusat dan daerah saat ini dikontrol ketat oleh lembaga yudikatif dalam berbagai hal yang berkaitan dengan berbagai kebijakan publik. Setiap kasus yang terlapor oleh masyarakat akan diproses pada waktunya, tidak hanya pada saat bupati menjabat, tetapi juga setelah masa purna bakti bupati tersebut.

Menurutnya, dibutuhkan kecerdasan khusus bagi kepala daerah untuk mengelola daerah dengan bersih dan jujur karena tidak ada lagi celah yang tidak bisa dilihat secara terang oleh masyarakat. "Hak mereka dijamin Undang-Undang. Instansi pemerintah dimanapun wajib mematuhinya kalau tidak ingin dipidanakan," tutur Rudy.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement