Sabtu 18 Sep 2010 06:10 WIB

Izin 200 Gereja di Jabar Masih Bermasalah

Rep: c23/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Ternyata kasus izin pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, merupakan salah satu dari banyak gereja di Jawa Barat yang izinnya masih bermasalah. Sedikitnya 200 gereja di Jabar statusnya masih sementara atau belum mendapatkan izin namun sudah tercatat dalam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar.

Kepala Pembimbing Masyarakat (pembimas) Kristen Kanwil Kemenag Jabar, JM Nainggolan, menyatakan izin 200 gereja tersebut masih belum keluar. Sampai saat ini, statusnya masih sementara.“Sekitar 10 persen dari dua ribu gereja di Jabar masih bermasalah dengan izin pembangunan. Statusnya sementara tapi sudah tercatat,” ungkap Nainggolan yang ditemui Republika di kantornya, Jumat (17/9) pagi.

Ia mengaku pihaknya selalu menekankan kepada seluruh umat Kristen di Jabar, agar tetap memelihara harmonisasi dengan lingkungan sekitar. Pasalnya, pembangunan gereja tidak hanya sekedar memiliki izin dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Meski izin telah didapat, akan tetapi hubungan dengan lingkungan sekitar tidak baik, akan tetap terjadi konflik horizontal. Namun sebaliknya, jika izin belum didapat, tetapi tenggang rasa antar pemeluk agama dilakukan, kegiatan ibadah pun dilakukan dengan tenang, tanpa ada tekanan dan ancaman.“Sehingga sering terjadi bentrok antar kelompok agama yang seharusnya dapat dicegah,” imbuhnya.

Ia menyontohkan, kasus HKBP yang berada di Karawang, yang mendapatkan penolakan dari masyarakat meski izin pembangunan tempat ibadah telah dikantongi. Sehingga gereja tersebut harus dipindahkan.

Pihaknya juga mengimbau kepada umat Kristen di Jabar agar tidak melakukan tindakan yang provokatif yang dapat memicu kemarahan agama lain. Misalnya, saat menuju ke gereja tidak harus membawa kendaraan. Pasalnya, kendaraan tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketentraman.“Ada gereja yang melakukan acara natal dengan menggunakan badan jalan untuk dibuat panggung. Meski sudah ada izin, tetap mengganggu. Acara yang dilakukan jangan terlalu besar untuk menghormati agama lain,” tuturnya.

Khusus untuk penyelesaian kasus HKBP Ciketing, pihaknya akan berusaha memediasi agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Ia juga mengimbau kepada jemaat HKBP Ciketing agar menerima usulan dari Pemkot Bekasi yang akan memberikan lahan fasos/fasum di Perumahan PT Timah.

Menurutnya, usulan tersebut merupakan opsi yang terbaik. Pemkot Bekasi juga sudah menunjukan itikad baik dengan juga memberikan sarana dan prasarana pendukung kegiatan ibadah.“Kami akan menemui pihak HKBP Ciketing untuk menerima opsi tersebut. Bagaimanapun ini untuk ketenangan dan kedamaian dalam beribadah,” pungkasnya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement