Sabtu 18 Sep 2010 02:04 WIB

Sekjen DPR: Kunjungan Kerja Panja Kepramukaan Sesuai Prosedur

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Shaleh, menjelaskan, kunjungan kerja Komisi X dan VI ke luar negeri telah sesuai dengan kerangka acuan (ToR) dan prosedur kunjungan kerja dewan ke luar negeri. Hal itu dijelaskan Nining dalam situs dpr.go.id.

''Mengenai kunjungan komisi IV dan X telah melalui prosedural termasuk menyerahkan ToR- nya,'' kata Nining, Jumat (17/9).

Nining menjelaskan, kunjungan kerja ke luar negeri yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan Komisi X dan Panja RUU Hortikultura Komisi IV, telah melalui prosedur dan telah melalui proses penyerahan ToR sekaligus rincian anggaran biaya kegiatan kepada Pimpinan Dewan. Menurut Nining, proses ini telah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPR.

Ihwal negara tujuan yang dipilih, Nining menjelaskan, negara Afrika Selatan, Jepang, dan  Korea Selatan bisa menjadi referensi Komisi X dalam menyusun RUU Kepramukaan. Mengutip ToR Komisi X, Nining mencontohkan Afrika Selatan adalah negara dengan cikal bakal kepramukaan yang lama. Kepramukaan di Afrika Selatan telah berdiri sejak tahun 1908. Afrika Selatan telah memiliki asosiasi kepramukaan serta mempunyai instrumen peraturan yang disebut dengan South African Scout Assosiasion (SASA) Constitution 2008 dan SASA policy, Organization and Rules.

Adapun soal pilihan Belanda sebagai negara yang akan dikunjungi Panja RUU Hortikultura, alasannya karena Belanda adalah salah satu negara terkecil di Uni Eropa namun hampir setengah bagian adalah lahan pertanian. Belanda merupakan negara eksportir terbesar ketiga setelah Amerika Serikat dan Prancis dalam produk pertanian. Dalam segi produksi dan ekspor, sektor holtikultura merupakan sektor yang sangat penting dengan nilai 6,5 miliar euro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement