REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU--Penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Indramayu 2010 berbuntut panjang. Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pun menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Indramayu 2010 di Jakarta, Kamis (16/9). Dalam sidang tersebut, diagendakan pemeriksaan saksi termohon dan saksi pihak terkait serta mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Adapun pemohon terdiri dari pasangan Api Karpi-Rawita, Mulyono Martono-Handaru Wijayakusumah, Gorry Sanuri-Ruslandi, Toto Sucartono-Kasan Basari dan Uryanto Hadi-Abas Abdul Jalil. Sedangkan yang menjadi termohon adalah KPU Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, bersamaan dengan pelaksanaan sidang, suasana kantor KPUD Indramayu dalam keadaan lengang. Namun, sejumlah petugas kepolisian dari Polres Indramayu disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya berbagai gangguan keamanan.
Ketua KPUD Indramayu, Khotibul Umam, saat akan dikonfirmasi, tidak berada di ruang kerjanya karena sedang menghadiri sidang di MK Jakarta Ketika berusaha dihubungi, telefon genggamnya tidak diangkat meski bernada aktif.