Jumat 17 Sep 2010 04:01 WIB

Imigrasi Cegah 26 Tersangka Suap Cek Pelawat

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri Ditjen Imigrasi. Permintaan cegah itu diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 26 mantan legislator yang menjadi tersangka dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Pada 8 September 2010, kami sudah masukkan 26 orang itu ke dalam daftar cegah. Pak Panda Nababan juga dicegah," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi MJ Barimbing, Kamis (17/9). Dalam surat pengajuan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin tertanggal 7 Agustus 2010 tersebut, ke-26 orang itu disebutkan sebagai

tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004. Maka, lanjut Barimbing, ke-26 mantan legislator itu sudah tidak bisa melenggang bebas untuk melewati sekitar 130 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan dan kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, untuk pengembangan penyidikan, KPK menetapkan 26 mantan anggota ini sebagai tersangka dugaan suap aliran dana cek pelawat (travellers cheque) pemilihan DGS BI pada Juni 2004, yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Para mantan anggota DPR itu disebutkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis empat mantan anggota DPR, yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (F-Golkar), Endin Soefihara (FPPP), dan Udju Juhaeri (FTNI/Polri).

Namun, hingga kini KPK belum bisa mengungkap pemberi maupun penyandang dana cek senilai Rp24 miliar tersebut. Adapun, orang yang diduga sebagai pemberi maupun perantara, Nunun Nurbaeti, tidak bisa dihadirkan ke persidangan empat tervonis di atas dengan alasan sakit lupa akutnya dan tengah di rawat di Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement