REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taslim menyatakan, ketidakhadiran Harry Tanoesoedibjo di Kejaksaan Agung adalah pelecehan terhadap lembaga penegak hukum."Kita menyayangkan tidak hadirnya Harry Tanoesoedibjo saat dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Ketidakhadiran tersebut bentuk pelecehan terhadap Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga penegak hukum," kata Taslim, Jakarta, Kamis.
Harry Tanoe, pemilik PT Media Citra Nusantara (MNC) dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.Taslim menambahkan, selain pelecehan, Harry Tanoe juga telah mempermainkan Kejaksaan Agung karena tidak memberikan alasan yang pasti terkait ketidakhadirannya itu.
"Ia mempermainkan hukum di negeri ini. Pasalnya, surat pemanggilan terhadap Harry yang dilayangkan oleh Kejagung tidak digubris sama sekali, padahal surat yang dilayangkan adalah surat resmi negara. Seharusnya dibalas dengan datang ke Kejaksaan Agung," kata Taslim.
Bila memang tak bisa hadir, seharusnya Harry Tanoe menyampaikan surat resmi yang intinya tak bisa hadir.
"Kan tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada Kejaksaan Agung. Itu namanya mempermainkan Kejaksaan Agung," imbuh Taslim.
Ia tak bisa membayangkan hukum di negeri ini akan seperti apa jadikan karena dilecehkan dan dipermainkan oleh orang-orang `berduit`"Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum tertinggi saja bisa dilecehkan dan dipermainkan. Bagaimana dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi yang tingkatnya lebih rendah. Siapa lagi yang bisa menghormati hukum di negeri ini," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas terhadap orang-orang yang melecehkan dan mempermainkan institusi tersebut."Saya minta Kejaksaan Agung atau Jaksa Agung untuk bertindak tegas. Di samping itu, Kejaksaan Agung juga harus terbuka dan membeberkan ketidakhadiran Harry Tanoe sehingga publik tidak menuduh Kejaksaan Agung `main mata` dengan Harry Tanoe," kata Taslim.
Ia tidak mempermasalahkan kalau Kejaksaan Agung memanggil paksa Harry Tanoe bila pada panggilan berikutnya tidak datang juga."Memanggil paksa, adalah sesuatu hal yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan Agung," sebut Taslim.
Contoh lain dari pelecehan terhadap penegak hukum, terjadi terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Pelecehan itu, kata Taslim, adalah saat PT Sarana Rekatama Dinamika melakukan pemblokiran terhadap akses PT Televisi Pendidikan Indonesia.
"Pemblokiran akses sebuah perusahaan harus mendapat persetujuan dari pihak berwenang, yakni Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) atau sepengetahuan Dirjen AHU. Sementara pemblokiran akses PT TPI dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan Dirjen AHU. Itu kan pelecehan," sebut Taslim.