REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membongkar mata rantai keterkaitan hubungan hukum antara beberapa pengusaha dengan elit politik dalam kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Bulan Juni dan Juli kencang suasana pilpres, dan banyak membentuk tim sukses. Tim sukses mempunyai kewenangan mencari dana dimana-mana. Suasana inilah yang harus menjadi prioritas dari KPK," ujar Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Rabu (15/9).
Menurut Petrus, selama ini KPK belum bergerak ke jaringan atas untuk membongkar mata rantai antara para petinggi perusahaan dengan partai yang tersandung kasus tersebut,yakni PDI Perjuangan,Golkar, PPP,dan Fraksi TNI/Polri. Jika ditelusuri,kata Petrus,terdapat kasus yang lebih. “Kasus tersebut terkait jaringan pengusaha yang sengaja menyumbang parpol, dimana saat itu menjelang pemilu dan pilpres 2004,”paparnya.
Petrus menambahkan,jaringan pengusaha yang harus dicermati KPK diantaranya PT Artha Graha,PT First Major Plantation and Industry, PT Wahana Esa Sejati, dan PT Wahana Esa Sembada. Selanjutnya,Petrus mengusulkan agar ada payung hukum yang kuat dan bisa dikontrol publik atas kinerja Mabes Polri.
Caranya,dengan melayangkan gugatan perdata berupa perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri dengan menyertakan empat perusahaan tadi dan elit politik yang terlibat dalam kasus ini. Pasalnya,selama ini para pimpinan partai tak pernah memberikan klarifikasi pada publik tentang posisi uang yang disebut untuk kampanye pilpres itu.
“Bahkan KPK dalam penyelidikannya mengabaikan kerja untuk mengungkap jaringan KKN pengusaha dan pimpinan partai,”sebut Petrus. Ia pun meminta KPK harus menunda proses penyidikan 26 tersangka sebelum adanya kejelasaan hukum terkait pemberi suap.
Sebelumnya,KPK menetapkan 26 tersangka baru dalam kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, Rabu (1/9). Semua tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Goeltom.
Dua politikus senior, yaitu Panda Nababan (PDI Perjuangan) dan Paskah Suzeta (Golkar) termasuk dalam rombongan tersangka baru tersebut. Mereka semua mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Menurut Bibit, penanganan kasus mereka akan dibagi menjadi enam kelompok.
Dalam kasus ini, empat mantan anggota DPR sudah divonis dengan hukuman penjara beragam. Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara divonis antara satu hingga 2,5 tahun penjara. Mereka menerima cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti Daradjatun, Komisaris PT Wahana Esa Sejati.
Nunun adalah istri dari mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Purn) Adang Daradjatun. Saat ini Nunun mengaku sedang sakit parah. Nunun mengklaim menderita sakit pelupa berat dan beberapa kali harus menjalani rawat jalan di Singapura. Menurut Bibit, kasus yang melibatkan Nunun masih dalam pemeriksaan. Terkait itu, KPK belum memiliki second opinion soal status kesehatan Nunun.