Kamis 16 Sep 2010 00:29 WIB

Forum Kerukunan Umat Beragama Nyatakan Gereja HKBP-PTI tak Berizin

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: irf
Gereja dan Masjid. Ilustrasi
Foto: .
Gereja dan Masjid. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi menyatakan polemik pendirian rumah ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP-PTI) Bekasi yang berujung pada persitiwa penusukan semestinya tidak perlu terjadi. Itu bisa dihindari seandainya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menurut Ketua FKUB Kota Bekasi, Badruzzaman Busyairi, sejak awal HKBP-PTI tidak menunjukkan iktikad baik mengajukan permintaan rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah. ”Sampai saat inipun tak satupun surat permohonan dilayangkan ke FKUB,” jelas dia saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (15/9)

Badruzzaman mengatakan, HKBP-PTI baru mengajukan surat ke wali kota dengan beberapa tembusan di antaranya FKUB. Tetapi, FKUB tak pernah menerima surat dari HKBP-PTI. Padahal, sebagaimana tertuang dalam PBM, surat izin pendirian rumah ibadah harus mendapat rekomendasi FKUB. Poin inilah yang menjadi muara perselisihan. FKUB menegaskan tak akan melarang hak menjalankan ibadah HKBP-PTI. Buktinya, sejak 19 tahun silam keberadaan aktivitas kebaktian mereka tak pernah dipersoalkan.

FKUB, kata dia, tak pernah mempersulit perizinan selama syarat-syarat administrasi telah dipenuhi. Bahkan, selama ini FKUB bersikap toleran dan lentur memberikan izin meskipun acapkali syarat-syarat pendirian rumah ibadah kurang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, langkah pengajuan izin yang diajukan HKBP-PTI ke Wali Kota Bekasi dinilai mengancam tatanan dan aturan yang sudah berlaku.

Bukan tidak mungkin, menurut dia, jika izin pendirian rumah ibadah tetap diberikan di Jl Puyuh Raya No 14 RT 001/015 sebagaimana permintaan HKBP-PTI akan memicu konflik lebih besar. “Apabila terjadi konflik, FKUB sebagai lembaga swasta tak bisa bertanggung jawab, pemerintah lah yang harus menanggung,” kata dia

Berdasarkan data FKUB 2009, Penduduk kecamantan Mustika Jaya mencapai 139 ribu jiwa atau 5.65 persen dari total penduduk Kota Bekasi yaitu 2,2 juta jiwa. Sebanyak 14 ribu jiwa di Kecamatan Mustika Jaya adalah umat Muslim, 9.125 jiwa Kristen protestan, katolik 2.801 jiwa, Hindu 629 jiwa, Budha 234 jiwa, Konghuchu 11 jiwa dan selebihnya menganut aliran lain. Sedangkan jumlah rumah ibadah 68 unit terdiri dari 64 masjid serta 2 ruko dan 2 rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat kebaktian atau gereja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement