REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polrestro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar sindikat narkotika jenis shabu skala internasional. Mereka beroperasi di Afrika Selatan, Malaysia, dan Indonesia. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (1/9) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepala Polres Jakbar, Kombespol Yasid Fanani mengatakan, ada tujuh tersangka yang ditangkap yaitu JTA (25 tahun), RN (30), ZM (34), MRE (48), ARN (33), DRM (37), dan ASP (16). ''Para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengendali dan kurir,'' katanya saat memberikan keterangan pers pada Rabu (8/9).
Jaringan tersebut, menurut Yazid, dikendalikan oleh MSS, narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup di LP Nusakambangan. "MSS mengendalikan lewat telepon, yang menjadi pengendali langsung dari Afrika Selatan adalah ARN, istri MSS," ujar Yazid.
Yzid menceritakan, penggerebekan ini berawal dari informasi pengiriman jasa paket di Jakbar. Paket tersebut hendak dikirimkan ke alamat Jalan Kenanga No 44 RT 01/LK 02 Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Di dalamnya, petugas menemukan narkotika jenis shabu seberat 40 gram.
Petugas pun melaksanakan control delivery atau pengiriman yang diawasi. Hasilnya, ditangkap dua tersangka berinisial ZM dan MRE. Keduanya dibawa ke Polres Jakbar. “Dari situ, kami kembangkan penyelidikan dan mendapati keterlibatan jaringan internasional,” kata Yazid.
Pengirim paket, yakni tersangka JTA dan RN pun ditangkap di Jalan Mangga Besar IV Jakbar di sebuah rumah kos-kosan. “Di sana juga ditemukan shabu sebesar 0,4 gram yang juga akan dikirimkan ke Kalimantan Selatan,” katanya.
Dari sana, ditemukan adanya transaksi dengan LP Nusakambangan. Petugas pun menemukan shabu seberat 50 gram pada tersangka. Selain itu ditemukan 1 kg shabu dari tersangka Arin serta Darma di tempat yang sama. “Mereka inilah yang mengendalikan keseluruhan barang bukti shabu yang ditemukan petugas,” terang Yazid.
Dari pengakuan Arin dan Darma, barang tersebut dibawa dari Afrika Selatan melalui Malaysia hingga ke Jakarta. "Mereka menyembunyikan shabu di tempat baterai laptop dan di belakang layar laptop,” katanya. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan total shabu sebesar 1,09 kg. Diperkirakan omsetnya mencapai Rp2 miliar.
Dalam penangkapan ini ditangkap pula seorang kurir yang masih berumur 16 tahun. "ASP ini salah satu siswa SMK di Tanjung Priok," ujar Yazid. Setiap kurir mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta untuk setiap kali antar.