Rabu 08 Sep 2010 08:20 WIB

Tiga Truk Permen Ilegal Disita BPOM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengawasan Obat dan Makanan Jakarta menyita permen impor ilegal sebanyak tiga truk di Gudang No 64 dan 72 Toko Harapan Mas, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM DKI Jakarta Ketut Kusmiarno, Selasa, mengatakan, sebagian besar permen yang disita merupakan permen impor yang tidak dilengkapi izin edar dan belum melalui proses pendaftaran di BPOM.

"Segi keamanan dan mutu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Ketut di lokasi kejadian.

Dilihat dari kemasannya, lanjut Ketut, permen itu memang dikemas secara menarik berbentuk berbagai aneka mainan sehingga disukai anak-anak. Ada yang berbentuk seperti telepon genggam, mobil-mobilan, dan senjata api. "Permen dikemas dengan bentuk yang menarik. Padahal kami tidak tahu zat-zat yang terkandung di dalamnya," ujar Ketut.

Dalam penggerebekan itu, katan Ketut, petugas mendapati ratusan kardus permen impor ilegal produsi China. Merek itu antara lain Milk Latte, Cafe Late, Marshmallow Fruit, New Spray, Beatiful Month Candhy, Brother Toys, Syrup Spray, Unabrand Watch Electricity, Mus Bubblegum, Candy Avatar, Pistol Gum, Magic Pop Popping Candy Grape dan Wuil E Bubble Rols.

"Gudang toko yang kami gerebek milik Susanto (45), warga setempat," ungkapnya.

Selain menemukan produk yang tidak memiliki nomor registrasi BPOM, petugas juga menemukan sejumlah produk yang ternyata memiliki nomor registrasi palsu seperti Milk Latte, Cafe Latte, Marshmallow Fruit, Mobile, New Spray, Candy Avatar, dan Pistol Gum. "Saat ini produk-produk ilegal itu sudah banyak beredar, masyarakat kami imbau untuk hati-hati dan mengawasi permen atau makanan yang dikonsumsi anaknya," lanjut Ketut.

Sementara itu Susanto, pemilik gudang membantah kalau dirinya telah melanggar hukum.

Dia mengaku, tidak tahu jika permen-permen itu menyalahi aturan. Atas penyitaan itu, Susanto mengaku mengalami kerugian hingga Rp90 juta. "Saya rugi puluhan juta," katanya di Polsek Metro Tanjung Duren.

Akibat perbuatannya itu, Susanto dijerat dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dengan ancaman pidana kurungan penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp36 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement