REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung kembali menegaskan sebaiknya calon jaksa agung datang dari kalangan internal. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap menyusul sejumlah kalangan yang menggadang-gadang pengganti jaksa ggung dari pihak luar.
"Kalau ada calon jaksa agung dari luar kejaksaan, sulit rasanya untuk melaksanakan tugas dan fungsi selaku jaksa agung karena memerlukan waktu lama untuk memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung," kata Babul di Kejaksaan Agung, Selasa (7/9).
Selain itu, menurut Babul, calon dari luar akan menghambat program Reformasi Birokrasi dan Program Pencitraan Kinerja Kejaksaan RI. Kedua program ini sudah dijalankan di Kejaksaan Agung sejak dua tahun lalu.
Calon yang menurut Kejaksaan baik adalah dari Wakil Jaksa Agung saat ini, Darmono, atau para Jaksa Agung Muda.
Hal senada di sampaikan Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hartanto. Menurut dia, dari pengalaman calon jaksa agung dari eksternal tak terbukti lebih baik. "Coba Anda lihat waktu Abdurrahman Saleh dulu," kata Hasril.
Hasril mengatakan bahwa calon dari dalam lebih sedikit resistensinya, dan bisa lebih mudah melaksanakan kerja jaksa agung. Selain itu, jaksa agung dari pihak dalam juga lebih paham permasalahan yang dialami kejaksaan. "Yang penting calon jaksa agung nanti berani punya komitmen," katanya.
Dari jajaran pimpinan di kejaksaan agung, Hasril menilai yang layak dicalonkan sebagai jaksa agung adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy; dan Jaksa Agung Muda Intelejen, Edwin Pamimpin Situmorang. Keduanya dinilai punya visi bagus tentang kejaksaan.